1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan dikatakan sebagai profesi karena akuntan memiliki berbagai karakteristik sebagai profesi. Berikut ini adalah karakteristik profesi :
1. Memiliki “body of knowledge” khusus
2. Adanya pendidikan resmi untuk memperoleh pengetahuan tertentu
3. Adanya standar kualifikasi profesi yang mengatur ijin profesi
4. Adanya standar perilaku yang mengatur hubungan antara praktisi dengan klien, rekan kerja dan public.
5. Pengakuan terhadap status
6. Bertanggung jawab social atas pekerjaan yang dilakukan
7. Adanya organisasi sebagai wujud tanggung jawab social.
Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Untuk menjadi seorang akuntan harus memiliki berbagai kualifikasi dan persyaratan untuk memasuki profesi tersebut (SK Menteri keuangan RI No 763/KMK.001/1986 dan KMK Nomor: 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik yaitu antara lain:
· Memiliki ijasah sarjana akuntan dan telah terdaftar pada register Negara
· Warga Negara Indonesia
· Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun dibidang pemeriksaan laporan keuangan
· Tidak merangkap sebagai pegawai instansi pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta kecuali sebagai Dosen tetap perguruan tinggi atau swasta
· Anggota IAI
· Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan Intern. Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
b. Akuntan Publik. Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Akuntan Pemerintah. Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik. Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut: