Pada
era globalisasi seperti saat ini ternyata semakin tidak mudah untuk memberikan
pemahaman mengenai adanya sistem ekonomi Indonesia. Masyarakat masa kini begitu
lebih menikmati dan mengagumi era globalisasi ketimbang sistem ekonomi
kerakyatan yang telah ada sejak lama sebelum datangnya masa globalisasi yang
membawa dampak begitu besar terhadap sikap dan pola kehidupan masyarakat di
Indonesia. Dengan dampak yang berkepanjangan seperti ini semakin mempengaruhi
sistem perekonomian kerakyatan Indonesia serta ideologi kerakyatan yang telah
menjadi dasar landasannya..
Menurut
pasal 33 UUD 1945 bahwa ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang
demokratis, sistem ekonomi kerakyatan termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33
UUD 1945 yang berbunyi : “Produksi dikerjakan semua untuk semua dibawah
pemimpin atau anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang paling
diutamakan bukanlah kemakmuran orang perseorangan. Karena itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan atas keluarga. Dan bangunan
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.