Jumat, 08 Januari 2016

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI



Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
A.   Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku  berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam  masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang  membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan  atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
B.   Prinsip-prinsip Etika : AICPA, IFAC, IAI
v AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules):
readmore
§  PRINSIP ETIKA :
1.     Tanggung Jawab
Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,  anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif
2.     Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak  sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan  publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
3.     Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus  melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi
4.     Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan  bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.  Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta  dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5.     Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar  etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan  kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai  tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6.     Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti  prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat  jasa yang diberikan

v IFAC
§  Stuktur Kode Etik IFAC
1.     Kewajiban kepada masyarakat pelayanan kepentingan publik
2.     Objektif: Memenuhi harapan profesionalisme, kinerja dan kepentingan publik
3.     Kebutuhan dasar: Kredibilitas, profesionalisme, jasa kualitas tertinggi, kerahasiaan.
4.     Prinsip-prnsip fundamental: Integritas, objektivitas, kompetensi  profesional dan kehati-hatian, perilaku profesional, dan standar teknis.

§  Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
1.     Integritas
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam
semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.     Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga  mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.     Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesional  mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan  profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang  didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.     Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.     Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

v IAI
v Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu:
1.     Tanggung Jawab Profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai professional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
2.     Kepentingan public
Akuntansi sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
3.     Integritas
Akuntan sebagai professional, dalam memilihara dan meningkatkan kepercayaan public, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin
4.     Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
5.     Kompetensi dan kehati-hatian professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.     Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuaan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.     Perilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang professional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.     Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

C.   Aturan dan Interpretasi Etika
§  AICPA
Aturan Etika AICPA
Interprestasi/ Isu Penting yang dicangkup
1.     101 Independensi
§  Akan dipengaruhi oleh beragam transaksi, hubungan, dan kepentingan finansial yang material dan langsung, pelaksanaan jasa non-atestasi tertentu, investasi bersama, pinjaman, hubungan keluarga, jabatan resmi- seperti direktur, pejabat, pegawai, promotor, penjamin, trustee, pinjaman (kecuali untuk persyaratan normal dari lembaga keuangan untuk mobil, rumah tangga, kartu kredit) daru ancaman litigasi
2.     102 Integritas & Objektivitas
§  Tidak ada konflik kepentingan
§  Tidak salah saji pelaporan ketentuan untuk menghindari suboordinasi penilaian
3.     201 Standar umum
·        Komptensi professional
·        Kehati-hatian professional
·        Perencanaan dan supervise
·        Data relevan yang memadahi
4.     202 kesesuaian dengan standar
·        Keharusan jika jasa meliputi auditing, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya.
5.     203 prinsip akuntansi
·        Tidak ada penyimpangan dari prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum. Bila penyajiaannya menimbulkan salah pengertian, maka harus dinyatakan mengapa diperlukan penyimpangan dan apa pengaruh-diotorisasi oleh pernyataan FASB, GASB, FASAB
6.     301 Informasi klien rahasia
·        Tidak boleh diungkap tanpa persetujuan, kecuali untuk perkara pengadilan atau CPA proceeding
·        Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
7.     302 FEE Kontigen
·        Tidak diperbolehkan untuk audit, review, kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan prospektif, perhitungan pajak, dan klaim restitusi pajak beberapa pengecualian  diberikan daftarnya.
8.     501 Tindakan mendiskreditkan
·        Tidak diperbolehkan : diskriminasi, kekerasaan, penyimpangan dari standar pemerintah, ketidakpedulian
9.     502 Advertensi dan Solisitasi
·        Tidak boleh memalsukan, menyesatkan, menipu, memaksa, upaya berlebihan, atau dengan kekerasan
10.            503 komisi dan fee rujukan
·        Tidak diperbolehkan untuk audit, review, kompilasi dan pemeriksaan informasi keuangan prospektif, kecuali memerlukan pengungkapan
11.            505 Bentuk dan nama organisasi
·        Diizinkan kepemilikan minoritas non-CPA asal tanggung jawab akhir tetap pada anggota CPA, secara finansial dan lainnya untuk pekerjaan atestasi yang dilaksanakan untuk melindungi kepentingan public, tetapi tidak boleh diluar CPA, dan harus mengikuti kode etik CPA



§  IFAC
Aturan Etika (untuk profesi akuntan publik) IFAC
200 Pendahuluan
210 Penunjukan Profesional dan Penerimaan Klien
220 Konflik Kepentingan
230 Pendapat Kedua
240 Fee dan Jenis Imbalan Lainnya
250 Pemasaran Jasa Profesional
260 Hadiah dan Keramahtamahan
270 Penyimpanan Aset Klien
280 Objektivitas Semua Jasa
290 Independensi Perikatan Penjaminan
ATURAN Etika (untuk profesi akuntan Bisnis) IFAC
300 Pendahuluan
310 Potensi Konflik
320 Penyusunan dan Pelaporan Informasi
330 Bertindak dengan Keahlihan yang memada
240 Fee dan Jenis Imbalan Lainnya
250 Pemasaran Jasa Profesional
260 Hadiah dan Keramahtamahan
270 Penyimpanan Aset Klien
280 Objektivitas Semua Jasa
290 Independensi Perikatan Penjaminan
ATURAN Etika (untuk profesi akuntan Bisnis) IFAC
300 Pendahuluan
310 Potensi Konflik
320 Penyusunan dan Pelaporan Informasi
330 Bertindak dengan Keahlihan yang memadai
Independensi
Independensi dalam pemilkiran adalah suatu keadaan, pikiran yang memungkkinkan pengungkapan suatu kesmpulan tanpa terkena pengaruh yang dapat mengkopromikan penilaian profesional, memungkinkan seorang individu bertindak bedasarkan integritas, serta menerapkan objektivitas dan skeptisme profesional.
Independensi Dalam Penampilan adalah pengindaran fakta dan kondisi yang sedemikian signifikan sehingga pihak ketiga yang paham dan berpikir rasinal- dengan memiliki pengetahuan akan sema informasi yang relevan, termasuk pencagahan yang diterapkan- akan tetap dapat menarik kesimpulan bahwa skptisme profesional, objektifitas, dan integritas anggota firma atau tim penjaminan telah dikompromikan.
Ancaman Terhadap Independensi
a) Kepentingan Diri
b) Review Diri
c) Advokasi
d) Kekerabatan
e) Intimidasi
Pengamanan Terhadap Ancaman Independensi
a) Pengamanan melalui profesi, legislasi, atau regulasi.
b) Pengamanan lingkungan kerja(IFAC, 100.11).
 Aturan Etika IAI
100 independensi, integritas, dan objektivitas
101 Independensi
102 Integritas dan Objektivitas
200 standar umum dan prinsip akuntansi
201 Standar Umum
202 Kepatuhan terhadap Standar
203 Prinsip-Prinsip Akuntansi
300 tanggung jawab kepada klien
301 Informasi Klien Yang Rahasia
302 Fee profesional
400 tanggung jawab kepada rekan seprofesi
401 tanggung jawab kepada reken seprofesi
402 komunikasi antar rekan seprofesi
403 perikatan atestasi
500 tanggung jawab dan praktik lainnya
501 Perbuatan dan Perkataan yang Mendriskreditkan
502 Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
503 Komisi dan Fee Referal
504 Bentuk Organisasi dan KAP

CONTOH KASUS :
1. KASUS  LIPPO BANK
Beberapa   kasus   yang   hampir   serupa   juga   terjadi   di   Indonesia, salah   satunya   adalah   laporan   keuangan   ganda   Bank   Lippo   pada   tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam  untuk periode 30 September  2002, yang masing-masing   berbeda.   Laporan   yang   berbeda   itu,   pertama,   yang   diberikan kepada   publik   atau   diiklankan   melalui   media   massa   pada   28   November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan  publik, dalam hal ini  kantor akuntan public Prasetio,   Sarwoko   dan   Sandjaja   dengan   auditor   Ruchjat   Kosasih   dan disampaikan   kepada   manajemen   Bank   Lippo   pada   6   Januari   2003.   Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya   penurunan   AYDA   (agunan   yang   diambil   alih)   sebesar   Rp   1,42 triliun,   total aktiva  Rp  22,8  triliun, rugi   bersih   sebesar   Rp   1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada   28   November   2002   ternyata   terdapat   kelalaian   manajemen   dengan mencantumkan   kata   audit.   Padahal   laporan   tersebut   belum   diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp   98,77   miliar,   dan   CAR   24,77   %.   Karena   itu   BAPEPAM   menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar,   karena   pencantuman   kata   ”diaudit”   dan   ”opini   wajar   tanpa pengecualian”   di   laporan   keuangan   30   September   2002   yang dipublikasikan   pada   28   Nopember   2002,   dan   juga   menjatuhkan   sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian   informasi   penting   mengenai   penurunan   AYDA   Bank   Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa   tahun   terakhir   telah   mengalami   krisis   kepercayaan.   Hal   itu mempertegas   perlunya   kepekaan   profesi   akuntan   terhadap   etika.   Jones, et   al.   (2003)   lebih   memilih   pendekatan   individu   terhadap   kepedulian etika  yang  berbeda   dengan  pendekatan  aturan  seperti  yang   berdasarkan pada   Sarbanes   Oxley   Act.   Mastracchio   (2005)   menekankan   bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum   mahasiswa   akuntansi   masuk   di   dunia   profesi   akuntansi.   Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan  terdapat   masalah  yang   cukup  pelik di   mana di  satu  sisi  para akuntan   harus   menunjukkan   independensinya   sebagai   auditor   dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain   mereka   dipekerjakan   dan   dibayar   oleh   perusahaan   yang   tentunya memiliki kepentingan tersendiri.

SUMBER :








Tidak ada komentar:

Posting Komentar