Etika
profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi
dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan
adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh
para pelaku bisnis. Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari
dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang
segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang
menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral
profesi akuntansi dimata masyarakat.
A. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern.
Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan
bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan
secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan
perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
B.
Prinsip-prinsip
Etika : AICPA, IFAC, IAI
v AICPA
Kode
Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules):
readmore
§ PRINSIP
ETIKA :
1. Tanggung
Jawab
Dalam menalankan tanggung
jawab sebagai seorang profesional, anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif
2. Kepentingan
Publik
Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian
rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme
3. Integritas
Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal
dengan ras integritas tertinggi
4. Objektivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya.
5. Kehati-hatian
(due care)
Seorang anggota harus
selalu mengikuti standar-standar etika
dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan
tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6. Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam
praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip
kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan
v IFAC
§ Stuktur Kode Etik IFAC
1.
Kewajiban kepada masyarakat pelayanan
kepentingan publik
2.
Objektif: Memenuhi harapan
profesionalisme, kinerja dan kepentingan publik
3.
Kebutuhan dasar: Kredibilitas,
profesionalisme, jasa kualitas tertinggi, kerahasiaan.
4.
Prinsip-prnsip fundamental: Integritas,
objektivitas, kompetensi profesional dan
kehati-hatian, perilaku profesional, dan standar teknis.
§ Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC
1.
Integritas
Seorang
akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam
semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang
akuntan profesional mempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat
yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yang didasarkan
atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional
haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan
teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.
Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional. Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
v IAI
v Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007).
Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan, yaitu:
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya
sebagai professional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
2.
Kepentingan
public
Akuntansi sebagai anggota IAI berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme
3.
Integritas
Akuntan sebagai professional, dalam memilihara dan
meningkatkan kepercayaan public, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin
4.
Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap
akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuaan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku
Profesional
Akuntan sebagai seorang professional dituntut untuk berperilaku
konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar
Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus
mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
C. Aturan
dan Interpretasi Etika
§ AICPA
Aturan Etika AICPA
|
Interprestasi/ Isu Penting yang
dicangkup
|
1.
101
Independensi
|
§ Akan dipengaruhi oleh beragam
transaksi, hubungan, dan kepentingan finansial yang material dan langsung,
pelaksanaan jasa non-atestasi tertentu, investasi bersama, pinjaman, hubungan
keluarga, jabatan resmi- seperti direktur, pejabat, pegawai, promotor,
penjamin, trustee, pinjaman (kecuali untuk persyaratan normal dari lembaga
keuangan untuk mobil, rumah tangga, kartu kredit) daru ancaman litigasi
|
2.
102
Integritas & Objektivitas
|
§ Tidak ada konflik kepentingan
§ Tidak salah saji pelaporan ketentuan
untuk menghindari suboordinasi penilaian
|
3.
201
Standar umum
|
·
Komptensi
professional
·
Kehati-hatian
professional
·
Perencanaan
dan supervise
·
Data
relevan yang memadahi
|
4.
202
kesesuaian dengan standar
|
·
Keharusan
jika jasa meliputi auditing, review, kompilasi, konsultasi manajemen,
perpajakan, atau jasa professional lainnya.
|
5.
203
prinsip akuntansi
|
·
Tidak
ada penyimpangan dari prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum. Bila penyajiaannya
menimbulkan salah pengertian, maka harus dinyatakan mengapa diperlukan
penyimpangan dan apa pengaruh-diotorisasi oleh pernyataan FASB, GASB, FASAB
|
6.
301
Informasi klien rahasia
|
·
Tidak
boleh diungkap tanpa persetujuan, kecuali untuk perkara pengadilan atau CPA proceeding
·
Tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
|
7.
302
FEE Kontigen
|
·
Tidak
diperbolehkan untuk audit, review, kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan
prospektif, perhitungan pajak, dan klaim restitusi pajak beberapa
pengecualian diberikan daftarnya.
|
8.
501
Tindakan mendiskreditkan
|
·
Tidak
diperbolehkan : diskriminasi, kekerasaan, penyimpangan dari standar
pemerintah, ketidakpedulian
|
9.
502
Advertensi dan Solisitasi
|
·
Tidak
boleh memalsukan, menyesatkan, menipu, memaksa, upaya berlebihan, atau dengan
kekerasan
|
10.
503
komisi dan fee rujukan
|
·
Tidak
diperbolehkan untuk audit, review, kompilasi dan pemeriksaan informasi
keuangan prospektif, kecuali memerlukan pengungkapan
|
11.
505
Bentuk dan nama organisasi
|
·
Diizinkan
kepemilikan minoritas non-CPA asal tanggung jawab akhir tetap pada anggota
CPA, secara finansial dan lainnya untuk pekerjaan atestasi yang dilaksanakan
untuk melindungi kepentingan public, tetapi tidak boleh diluar CPA, dan harus
mengikuti kode etik CPA
|
§ IFAC
Aturan Etika (untuk profesi akuntan publik) IFAC
200 Pendahuluan
210 Penunjukan Profesional dan Penerimaan
Klien
220 Konflik Kepentingan
230 Pendapat Kedua
240 Fee dan Jenis Imbalan Lainnya
250 Pemasaran Jasa Profesional
260 Hadiah dan Keramahtamahan
270 Penyimpanan Aset Klien
280 Objektivitas Semua Jasa
290 Independensi Perikatan Penjaminan
ATURAN Etika (untuk profesi akuntan Bisnis) IFAC
300 Pendahuluan
310 Potensi Konflik
320 Penyusunan dan Pelaporan Informasi
330 Bertindak dengan Keahlihan yang memada
240 Fee dan Jenis Imbalan Lainnya
250 Pemasaran Jasa Profesional
260 Hadiah dan Keramahtamahan
270 Penyimpanan Aset Klien
280 Objektivitas Semua Jasa
290 Independensi Perikatan Penjaminan
ATURAN Etika (untuk profesi akuntan Bisnis) IFAC
300 Pendahuluan
310 Potensi Konflik
320 Penyusunan dan Pelaporan Informasi
330 Bertindak dengan Keahlihan yang
memadai
Independensi
Independensi dalam pemilkiran adalah suatu keadaan,
pikiran yang memungkkinkan pengungkapan suatu kesmpulan tanpa terkena pengaruh
yang dapat mengkopromikan penilaian profesional, memungkinkan seorang individu
bertindak bedasarkan integritas, serta menerapkan objektivitas dan skeptisme
profesional.
Independensi Dalam Penampilan adalah pengindaran fakta
dan kondisi yang sedemikian signifikan sehingga pihak ketiga yang paham dan
berpikir rasinal- dengan memiliki pengetahuan akan sema informasi yang relevan,
termasuk pencagahan yang diterapkan- akan tetap dapat menarik kesimpulan bahwa
skptisme profesional, objektifitas, dan integritas anggota firma atau tim
penjaminan telah dikompromikan.
Ancaman Terhadap Independensi
a) Kepentingan Diri
b) Review Diri
c) Advokasi
d) Kekerabatan
e) Intimidasi
Pengamanan Terhadap Ancaman Independensi
a) Pengamanan melalui profesi, legislasi, atau
regulasi.
b) Pengamanan lingkungan kerja(IFAC, 100.11).
Aturan Etika IAI
100 independensi, integritas, dan objektivitas
101 Independensi
102 Integritas dan Objektivitas
200 standar umum dan prinsip akuntansi
201 Standar Umum
202 Kepatuhan terhadap Standar
203 Prinsip-Prinsip Akuntansi
300 tanggung jawab kepada klien
301 Informasi Klien Yang Rahasia
302 Fee profesional
400 tanggung jawab kepada rekan seprofesi
401 tanggung jawab kepada reken seprofesi
402 komunikasi antar rekan seprofesi
403 perikatan atestasi
500 tanggung jawab dan praktik lainnya
501 Perbuatan dan Perkataan yang
Mendriskreditkan
502 Iklan, Promosi, dan Kegiatan
Pemasaran Lainnya
503 Komisi dan Fee Referal
504 Bentuk Organisasi dan KAP
CONTOH KASUS :
1. KASUS LIPPO
BANK
Beberapa
kasus yang hampir
serupa juga terjadi
di Indonesia, salah satunya
adalah laporan keuangan
ganda Bank Lippo
pada tahun 2002. Kasus Lippo
bermula dari adanya tiga versi laporan
keuangan yang ditemukan oleh Bapepam
untuk periode 30 September 2002,
yang masing-masing berbeda. Laporan
yang berbeda itu,
pertama, yang
diberikan kepada publik atau
diiklankan melalui media
massa pada 28
November 2002. Kedua, laporan
ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga,
laporan yang disampaikan akuntan publik,
dalam hal ini kantor akuntan public Prasetio, Sarwoko
dan Sandjaja dengan
auditor Ruchjat Kosasih
dan disampaikan kepada manajemen
Bank Lippo pada
6 Januari 2003.
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah
diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan
pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan
AYDA (agunan yang
diambil alih) sebesar
Rp 1,42 triliun, total aktiva
Rp 22,8 triliun, rugi bersih
sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk
laporan keuangan yang diiklankan pada
28 November 2002
ternyata terdapat kelalaian
manajemen dengan mencantumkan kata
audit. Padahal laporan
tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada
saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185
triliun, laba bersih tercatat Rp
98,77 miliar, dan CAR 24,77
%. Karena itu
BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda
kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena
pencantuman kata ”diaudit”
dan ”opini wajar
tanpa pengecualian” di laporan
keuangan 30 September
2002 yang dipublikasikan pada
28 Nopember 2002,
dan juga menjatuhkan
sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner
kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena
keterlambatan penyampaian
informasi penting mengenai
penurunan AYDA Bank
Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi
akuntan beberapa tahun terakhir
telah mengalami krisis
kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya
kepekaan profesi akuntan
terhadap etika. Jones, et
al. (2003) lebih
memilih pendekatan individu
terhadap kepedulian etika yang
berbeda dengan pendekatan
aturan seperti yang
berdasarkan pada Sarbanes Oxley
Act. Mastracchio (2005)
menekankan bahwa kepedulian
terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa
akuntansi masuk di
dunia profesi akuntansi. Dari kedua kasus di atas, dapat kita tarik
kesimpulan bahwa dalam profesi akuntan
terdapat masalah yang
cukup pelik di mana di
satu sisi para akuntan
harus menunjukkan independensinya sebagai
auditor dengan menyampaikan
hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi di sisi lain mereka
dipekerjakan dan dibayar
oleh perusahaan yang
tentunya memiliki kepentingan tersendiri.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar