Sabtu, 30 November 2013

ANALISA KASUS PERBEDAAN UMP

       A.    Pengertian Upah Minimum
     Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.

      B.     Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)?
     Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi). Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari. 

Siapkah koperasi menghadapi era globalisasi?


Sebelum saya membahas tentang “Siapkah koperasi menghadapi era globalisasi”, sebelumnya kita harus mengenal apa arti globalisasi itu sendiri. Dalam Kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English, mengartikan global dengan concerning the whole earth. Artinya sesuatu yang berkaitan dengan dunia internasional atau seluruh alam jagad raya. Sesuatu hal yang dimaksud disini dapat berupa masalah, kejadian, kegiatan, atau bahkan sikap yang sangat berpengaruh dalam kehidupan yang lebih luas.
Bangsa Indonesia merupakan bagian dari bangsa di dunia. Sebagai bangsa, kita tidak hidup sendiri melainkan hidup dalam satu kesatuan masyarakat dunia (world society). Kita semua merupakan makhluk yang ada di bumi. Karena itu, manusia secara alam, sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan budaya tidak dapat saling terpisah melainkan saling ketergantungan dan mempengaruhi. Era globalisasi yang merupakan era tatanan kehidupan manusia secara global telah melibatkan seluruh umat manusia. Secara khusus gelombang globalisasi itu memasuki tiga arena penting di dalam kehidupan manusia, yaitu arena ekonomi, arena politik, dan arena budaya. Jika masyarakat atau bangsa tersebut tidak siap menghadapi tantangan-tantangan global yang bersifat multidimensi dan tidak dapat memanfaatkan peluang, maka akan menjadi korban yang tenggelam di tengah-tengah arus globalisasi.
Strategi koperasi dalam menghadapi globalisasi pada dasarnya adalah revitalissi koperasi agar koperasi memiliki jiwa dan daya dorong yang kuat dari anggotanya, mampu mendayagunakan  sumber daya secara optimal, mampu mempertahankan diri dalam menghadapi krisis, dan sekaligus meletakkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang pada masa depan strategi dimaksud meliputi:

Selasa, 19 November 2013

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

A.  POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI

1.      Dasar Hukum antara lain :
Ø  Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Ø  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

2.    Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.

3.  Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)

4.   Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

Kamis, 07 November 2013

"EKONOMI KOPERASI"

OBSERVASI KOPERASI “ KBMT WASILAH “
(Koperasi  Baytul  Maal wat Tamwiil Wahana Insan Mu’amalah)

1.      Sejarah singkat pendirian KBMT Wasilah
Kondisi perbankan di Indonesia pada tahun 1997 – 1998 memang sangat memprihatinkan, banyak bank yang terkena likuidasi dan rekapitulasi karena tidak mampu melunasi hutang-hutangnya baik pada pemerintah maupun kepada pihak luar negeri dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akibat krisis moneter yang berkepanjangan. Hal ini tentu saja berdampak buruk bagi kesejahteraan karyawannya, bahkan tidak sedikit dari mereka   yang  terkena   PHK (Pemutusan   Hubungan  Kerja)
         Untuk mensikapi hal tersebut, DEPNAKER Propinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Yayasan Peramu membuka peluang bagi para karyawan yang terkena PHK dan pengangguran untuk mengikuti suatu program pelatihan yang disebut P4T (Program Penanggulangan Pengangguran Pekerja Terampil) dibidang perkoperasian selama 8 Bulan.
         Dari pengalaman yang diperoleh selama mengikuti pelatihan dasar ekonomi syariah dan program magang selama 8 bulan telah menumbuhkan motivasi dari para peserta untuk mendirikan suatu lembaga Koperasi syariah (KBMT) yang diberi nama  KBMT WAHANA INSAN MU’MALAH (WASILAH) pada tanggal  19 Mei 1999 dengan Nomor Badan Hukum : 75/BH/KDK-1022/V/1999 yang awal beroperasi di Jl. Paledang No.1 Kota Bogor.
 
Dari 20 peserta dalam pelatihan ini munculan sebuah gagasan untuk menghimpun dana dan kemudian terkumpul lah sebuah dana sekitar Rp 15 juta. Koperasi ini akhirnya mulai bergerak namun dalam kegiatan simpan pinjam yang masih berorientasi kepada kalangan menengah kebawah (koperasi mikro) yaitu seperti peminjaman kepada tukang becak ataupun profesi lainnya yang masih perlu sebuah perhatian khusus. Anggota koperasi KBMT WASILAH ini sangat miris sekali dengan maraknya rentenir yang beradara disekitaran pasar anyar (wilayah bogor) yang mencekik para masyarakat. Para anggota ini berkeingan untuk memerangi para lindah darat tersbut namun kendala awal masih dalam segi financial (pendanaan) yang masih minim. Pada akhirnya pemerintah kota bogor mngucurkan aliran bantuan dana subsidi BBM 2001 sebesar 100 juta dan kucuran dana bakara (sumbangan soeharto
ALAMAT KANTOR








2. PROFIL PERUSAHAAN
         Tanggal Berdiri           : 19 Mei 1999
         Badan Hukum : 75/BH/KDK-1022/V/1999
         NPWP                         : 02.876.667.3.404.000
         Nomor  TDP               : 10.04.2.65.0042
         Nomor SIUP               : 517/209/PK/B/BPPT/IV/2009
            Kantor Pusat               : Jl. Perintis Kemerdekaan no. 18
                         Rt 04/Rw 03 Kel. Kebon Kalapa
                         Kec. Bogor Tengah – Kodya Bogor        
 Telp                  : (0251) 8351967; Fax : (0251) 8379799
Email                :  kbmtwasilah@gmail.com
           Kantor Kas                   : Jl. Raya Gn. Salak Endah – Ds.Cibening
                                            Kec. Pamijahan – Kab. Bogor

                       Telp                    : (0251) 9245853
                      Kantor Kas       : Jl. Pahlawan No. 175 Ds. Karang Asem  Timur  Citeureup – Kab Bogor




Visi dan Misi
Visi         
    MENJADI BMT YANG TANGGUH, TERPERCAYA DAN BERMANFAAT BAGI   UMMAT
Misi

1.               Menyediakan  Jasa Keuangan dengan pelayanan yang prima kepada Anggota
  1. Mengembangkan sikap profesional, Pembelajar dan amanah
  2. Membangun sinergi dengan lembaga lain dalam menumbuhkembangkan ekonomi anggota
v  Nilai-Nilai Budaya Kerja
1.      Kekeluargaan
2.      Saling Menghormati dan mempercayai
3.      Integritas
4.      Melayani Sepenuh Hati
5.      Disiplin

3. Produk dan Jasa koperasi

     KBMT WASILAH ini banyak sekali menyediakan sebuah sarana koperasi simpan pinjam yang berasaskan syariah yang tidak berorientasi terhadap riba melainkan sebuah bagi hasil yang tidak memberatkan nasabahnya. Inilah produk dan jasa yang ditawarkan oleh KBMT WASILAH sebagai berikut :

Produk yang tersedia untuk melayani anggota :
v  Pembiayaan Modal Kerja Usaha
v  Pembiayaan Modal Kerja Proyek
v  Pembiayaan Investasi Usaha
v  Pembiayaan Pemilikan Kendaraan
v  Pembiayaan Renovasi Rumah
v  Pembiayaan Sewa Tempat Usaha
v  Pembiayaan Multi Jasa

Ø  Penghimpunan Dana
      TABUNGAN WADI’AH
            Merupakan simpanan dana pihak ketiga di KBMT WASILAH, dimana nasabah berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana wadi’ah oleh KBMT.  Tabungan ini dapat diambil setiap hari pada jam kas.
            Jenis Tabungan : Tabungan Wasilah ; Tabungan Qurban ; Tabungan Pendidikan ; Tabungan Hari Raya
      DEPOSITO MUDHARABAH
            Simpanan dana pihak ketiga yang hanya dapat ditarik berdasarkan jangka waktu 1 sampai 12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Nasabah akan memperoleh kesepakatan bersama mengenai nilai nisbah bagi hasilnya. Deposito ini dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

4.  TUJUAN KOPERASI ( KEUNTUNGAN DAN KEUNGGULAN )

1.      Mensejahterakan anggota dan masyarakat
2.      Para anggota dan masyarakat mendapatkan sebuah keuntungan dari sebuah cadangan yang disimpan atau pinjaman dengan menggunakan prinsip bagi hasil.
3.      Memerangi lintah darat yang ada dimasyarakat yang akan mencekik para rakyat.
4.      Para nasabah berhak mendapatkan bonus melalui akad dan kesepakatan bersama.
5.      Membantu masyarakat menyelesaikan masalah financial (pendanaan) atau peminjaman
6.      Meningkatan pertumbuhan ekonomi koperasi
7.      Memperbaiki citra koperasi indonesi setelah banyak dilanda sebuah masalah penyelewengan dana ( contoh: kasus koperasi lingkar biru )


                 5. 
HAMBATAN YANG DIHADAPI KOPERASI
1.     Banyaknya rentenir yang menentang jalannya koperasi ini bahkan sampai terjadi       perkelahian antara anggota koperasi dengan para rentinir dan premen disekitaran pasar anyar bogor
2.      Sulitnya mencari karyawan yang jujur dengan bayaran yang cukup minim
3.      Kurangnya dana untuk awal koperasi ini berdiri bahkan harus jatuh bangun dalam mendirikan koperasi ini
4.      Para koperasi harus terjun langsung kelapangan untuk mencari nasabah karena minimnya informasi yang didapat oleh masyarakat (kurangnya promosi)
5.      Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi (pemberian dana)
6.      Kurangnya kesadaran masyarakat bahwa betapa pentingnya koperasi itu ada.

6. SOLUSI

ü  Sosialisasi kepada masyarakat mengenai koperasi (pemerintah dan pihak koperasi yang bersangkutan)
ü  Pemberian aliran dana dari pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan dan pengawasan yang terkendali
ü  Meningkat segi promosi




Kunjungan Koperasi KBMT WASILAH, Bogor.

Fikriansyah, Citra Wulandari



Produk dan Jasa KBMT WASILAH

Iuran Pembiayaan 

BROSUR KBMT WASILAH

( Sumber : Observasi langsung ke lokasi 
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 18 RT 04/03 KEL. Kebon Kalapa    Kec. Bogor  Tengah- Kota Bogor )