Sabtu, 30 November 2013

ANALISA KASUS PERBEDAAN UMP

       A.    Pengertian Upah Minimum
     Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.

      B.     Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)?
     Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi). Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari. 

read more


CONTOH ANALISA KASUS :








Untuk Sumatera, dari data yang diperoleh Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD) adalah propinsi yang besaran UMP-nya tertinggi di Sumatera (minus Riau dan Kepulauan Riau), padahal kita mengetahui bahwa daerah yang banyak industrinya adalah di Sumatera Utara dan Batam. Hal ini bisa saja terjadi mengingat NAD adalah propinsi yang terletak dipaling ujung utara Sumatera sehingga aksesibilitasnya kurang memadai ditambah lagi dengan cukup tertutupnya daerah ini karena merupakan bekas Daerah Operasi Militer (DOM). Hal-hal tersebut mengakibatkan mahalnya biaya hidup di NAD. Ditambah lagi industri yang terdapat disana adalah industri minyak dan gas, sehingga memang secara nominal upah yang diterima buruh-buruhnya lebih tinggi dibanding industri lainnya. Biaya hidup di aceh tergolong mahal itu dikarenakan semua kebutuhan pokok sehari-hari memiliki standar harga tersendiri dibandingkan dengan provinsi lain.






Seperti yang kita lihat tabel UMP dipropinsi Jawa Tengah sangat minim sekali dibandingkan UMP lain. Dalam penentuan UMP banyak faktor yang menentukan tingkatan upah disetiap provinsi. Mengapa bisa terjadi demikian, itu dikarenakan masyarakat jawa tengah berada diareal wilayah agraris dan sebagaian besar provinsi tersebut sebagai petani dan penghasil bahan-bahan pokok sehari-hari maka dari itu bukan hal sulit untuk mendapatkan makanan pokok yang murah disana karena sangat berlimpahnya sumber daya alamnya.  Sumber kebutuhan lainnya pun tergolong murah dibandingkan dengan provinsi lain seperti bahan bakar, sayuran, bahkan pendidikan.

KESIMPULAN :
Seperti yang kita lihat kasus diatas adanya perbedaan ditiap provinsi dan saya ambil contoh provinsi NAD dan Jawa Tengah. Berdasarkan teori adanya perbedaan UMP itu ada banyak antara lain :
  1. Perbedaan tingkat upah dapat terjadi karena perbedaan tingkat pendidikan, latihan dan pengalaman.
  2. tingkat upah di tiap perusahaan berbeda menurut persentase biaya pekerja terhadap seluruh biaya produksi. Semakin kecil proporsi biaya pekerja terhadap biaya keseluruhan, semakin tinggi tingkat upah. Misalnya pada perusahaan-perusahaan yang padat modal seperti perusahaan minyak, pertambangan, industri berat.
  3. perbedaan tingkat upah antara beberapa perusahaan dapat pula terjadi menurut perbedaan proporsi keuntungan perusahaan terhadap penjualannya. Semakin besar proporsi keuntungan terhadap penjualan dan semakin besar jumlah absolute keuntungan, semakin tinggi nilai upah.
  4. perbedaan tingkat upah antar perusahaan dapat berbeda karena perbedaan peranan pengusaha yang bersangkutan dalam menentukan harga.
  5. tingkat upah dapat berbeda menurut besar kecilnya perusahaan.
  6. tingkat upah dapat berbeda menurut tingkat efisiensi dan manajemen perusahaan.
  7. perbedaan kemampuan atau kekuatan serikat pekerja dapat mengakibatkan perbedaan tingkat upah.
  8. tingkat upah dapat pula berbeda karena faktor kelangkaan. Semakin langka tenaga kerja dengan ketrampilan tertentu, semakin tinggi upah yang ditawarkan pengusaha.
  9. tingkat upah dapat berbeda sehubungan dengan besar kecilnya resiko atau kemungkinan mendapat kecelakaan di lingkungan pekerjaan. Semakin tinggi mendapat resiko, semakin tinggi tingkat upah. Dan yang terakhir,
  10. perbedaan tingkat upah dapat terjadi karena pemerintah campur tangan seperti dalam menentukan upah minimum yang berbeda.

                                                                                                                           Posted by

                                                  Fikriansyah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar