A. Pengertian
Upah Minimum
Upah Minimum adalah
suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri
untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut
Upah Minimum Provinsi.
B. Apa
yang dimaksud dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)?
Upah Minimum Propinsi
(UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu
Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur
berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan
Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi). Penetapan upah
minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah
minimum, yaitu tanggal 1 Januari.
CONTOH ANALISA KASUS :
Untuk Sumatera, dari data yang
diperoleh Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD) adalah propinsi yang besaran
UMP-nya tertinggi di Sumatera (minus Riau dan Kepulauan Riau), padahal kita
mengetahui bahwa daerah yang banyak industrinya adalah di Sumatera Utara dan
Batam. Hal ini bisa saja terjadi mengingat NAD adalah propinsi yang terletak
dipaling ujung utara Sumatera sehingga aksesibilitasnya kurang memadai ditambah
lagi dengan cukup tertutupnya daerah ini karena merupakan bekas Daerah Operasi
Militer (DOM). Hal-hal tersebut mengakibatkan mahalnya biaya hidup di NAD.
Ditambah lagi industri yang terdapat disana adalah industri minyak dan gas,
sehingga memang secara nominal upah yang diterima buruh-buruhnya lebih tinggi
dibanding industri lainnya. Biaya hidup di aceh tergolong mahal itu dikarenakan
semua kebutuhan pokok sehari-hari memiliki standar harga tersendiri
dibandingkan dengan provinsi lain.
Seperti
yang kita lihat tabel UMP dipropinsi Jawa Tengah sangat minim sekali
dibandingkan UMP lain. Dalam penentuan UMP banyak faktor yang menentukan
tingkatan upah disetiap provinsi. Mengapa bisa terjadi demikian, itu
dikarenakan masyarakat jawa tengah berada diareal wilayah agraris dan sebagaian
besar provinsi tersebut sebagai petani dan penghasil bahan-bahan pokok
sehari-hari maka dari itu bukan hal sulit untuk mendapatkan makanan pokok yang
murah disana karena sangat berlimpahnya sumber daya alamnya. Sumber kebutuhan lainnya pun tergolong murah
dibandingkan dengan provinsi lain seperti bahan bakar, sayuran, bahkan
pendidikan.
KESIMPULAN :
Seperti yang kita lihat
kasus diatas adanya perbedaan ditiap provinsi dan saya ambil contoh provinsi
NAD dan Jawa Tengah. Berdasarkan teori adanya perbedaan UMP itu ada banyak
antara lain :
- Perbedaan
tingkat upah dapat terjadi karena perbedaan tingkat pendidikan, latihan dan
pengalaman.
- tingkat
upah di tiap perusahaan berbeda menurut persentase biaya pekerja
terhadap seluruh biaya produksi. Semakin kecil proporsi biaya pekerja
terhadap biaya keseluruhan, semakin tinggi tingkat upah. Misalnya pada
perusahaan-perusahaan yang padat modal seperti perusahaan minyak,
pertambangan, industri berat.
- perbedaan
tingkat upah antara beberapa perusahaan dapat pula terjadi menurut
perbedaan proporsi keuntungan perusahaan terhadap penjualannya.
Semakin besar proporsi keuntungan terhadap penjualan dan semakin besar
jumlah absolute keuntungan, semakin tinggi nilai upah.
- perbedaan
tingkat upah antar perusahaan dapat berbeda karena perbedaan peranan
pengusaha yang bersangkutan dalam menentukan harga.
- tingkat
upah dapat berbeda menurut besar kecilnya perusahaan.
- tingkat
upah dapat berbeda menurut tingkat efisiensi dan manajemen
perusahaan.
- perbedaan
kemampuan
atau kekuatan serikat pekerja dapat mengakibatkan perbedaan
tingkat upah.
- tingkat
upah dapat pula berbeda karena faktor kelangkaan. Semakin
langka tenaga kerja dengan ketrampilan tertentu, semakin tinggi upah yang
ditawarkan pengusaha.
- tingkat
upah dapat berbeda sehubungan dengan besar kecilnya resiko atau kemungkinan
mendapat kecelakaan di lingkungan pekerjaan. Semakin tinggi
mendapat resiko, semakin tinggi tingkat upah. Dan yang terakhir,
- perbedaan
tingkat upah dapat terjadi karena pemerintah campur tangan
seperti dalam menentukan upah minimum yang berbeda.
Posted by
Fikriansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar