Jumat, 06 Desember 2013

KOPERASI INDONESIA MODERN

     Koperasi Indonesia Modern yang dimaksud adalah dinamika perkembangan terkini badan usaha koperasi Indonesia, baik jumlah, maupun kualitas dan kontribusi terhadap perekonomian Nasional. Hingga bulan Maret 2010, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 175.102 unit dengan anggota berjumlah 29.124.000 orang. Volume usaha koperasi Indonesia sebesar Rp 77,514 triliun dengan modal sendiri sebesar Rp 30,656 triliun.
       Koperasi Indonesia masa kini terus memperbaharui diri agar surfival dalam kondisi krisis dan persaingan pasar bebas yang tajam. Organisasi perusahaan seperti itu, menurut Gary Hamel dan Aime Heene, akan mampu merebut keunggulan berkelanjutan dalam persaingan. Koperasi yang terus-menerus belajar (learning organization) dituntut untuk memiliki fleksibilitas strategic operasional dan memiliki karakteristik sebagai berikut. :
read more
1.      Pola pikir dan tindakan yang teratur dari semua anggota organisasi dengan memperhatikan hubungan antara fungsi-fungsi manajemen yang berbeda.
2.    Adanya keinginan yang kuat untuk melakukan pembaharuan, bukan hanya memperbaiki praktek-praktek dimasa lalu atau masa kini, sehingga memungkinkan perusahaan terus-menerus berpikir ulang mengenai keunggulan kompetitifnya.
3.    Adanya arus informasi yang mengalir bebas antara para anggota organisasi dengan perusahaan dan lingkungannya berkat adanya infrastruktur informasi yang baik.
4.   Adanya struktur organisasi yang ramping dan non-hirarkis, yang terdiri dari tim yang besar dan mampu mengatur diri sendiri, sehingga memberi kesempatan kepada anggota organisasi untuk mengembangkan kreativitas dan inisiatif mereka.
5.   Adanya penekanan untuk menggunakan pengetahuan, keahlian dan sikap-sikap yang sudah ada semaksimal mungkin, dengan diikuti oleh pencarian yang berkesinambungan akan alternatif-alternatif terhadap kebiasaan dan rutinitas yang ada selama ini.
6.  Adanya visi akan masa depan yang diringkas, ekspilisit dan tersebar diseluruh organisasi yang digunakan sebagai panduan bagi pengkoordinasian tindakan dan pengambilan kpetusan dan sebagai kekuatan pendorong dibalik semua usaha.
7.      Menerima serta menggunakan proses transrasional seperti intuisi, simbolisasi, dan metafora sebagai dasar bagi kreativitas, pembaruan, dan penataan kembali penyusunan kembali sumber daya.

Dalam konteks ‘belajar berkelanjutan dalam organisasi’ sebagaimana diuraikan diatas, menarik untuk dicermati sosok perkembangan koperasi Indonesia kontemporer dengan mengacu kepada beberapa indikator sebagai referensi, baik internal maupun eksternal, seperti berikut ini :

    I.       UU Koperasi terbaru, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, menggantikan UU Koperasi No.12 Tahun 1967. Meski secara prinsip tidak ada perubahan mendasar, namun dalam beberapa hal ada perbedaan yang bisa membawa implikasi cukup signifikan bagi perkembangan ekonomi koperasi Indonesia. Misalnya, keleluasaan koperasi untuk mendapatkan sumber permodalan. Atau bidang-bidang usaha koperasi yang diperluas. Kedua aspek tersebut memungkinkan koperasi bertumbuh dan berkembang menjadi bisnsi besar yang mengarah terbangunnya konglomerasi koperasi.

   II.    Paradigma baru para pelaku koperasi yang trecermin dari dinamika praktek manajemen maupun konsep pengembangan bisnis koperasi Indonesia masa kini. Kondisi ini dipengaruhi sejumlah faktor internal maupun eksternal. Faktor internal, misalnya adanya usaha-usaha kreatif inovatif dari para pengurus dan tenaga-tenaga professional koperasi agar badan usaha koperasi tetap surfival dalam persaingan ekonomi yang semakin mengglobal dan kompetitif. Faktor eskternal, misalnya kebijakan pemerintah yang pro ekonomi rakyat, temuan-temuan baru dibidang manajemen dan teknologi. Atau, perkembangan pengelolaan koperasi di Negara-negara yang koperasinya sudah maju.

  III.    Perubahan pola pikir dan pendekatan pemerintah (dan lembaga legislatif) terhadap usaha-usaha menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah serta Koperasi. Misalnya ‘keberanian’ mereformasi UU Koperasi Nomor 12 Tahun 1967 yang menghasilkan UU Nomor 25 Tahun 1992 . contoh lain, 17 skema kredit untuk usaha kecil, menengah, dan koperasi yang memberi keleluasaan lebih kepada koperasi khususnya, untuk berakselarasi dalam persaingan bisnis di era pasar bebas.
Kredit bersubsidi tersebut disediakan oleh pemerintah dalam membiayai berbagai program di sektor ekonomi dengan bunga yang rendah dan persyaratan yang ringan. Lalu keberanian pemerintah beberapa tahun lalu untuk memberikan kepercayaan kepada koperasi (Koperasi Distribusi Indonesia) untuk menstabilkan harga minyak goring. Atau, memberikan kesempatan kepada Inkud (Induk KUD) untuk mengimpor bahan kebutuhan pokok, yaitu beras dan gula.

 IV.    Perkembangan koperasi Internasional. Perkembangan koperasi di banyak Negara Berkembang maupun Negara Maju banyak mengilhami sekaligus mendorong gerakan koperasi Indonesia menuju koperasi modern. Negara-negara Berkembang mengalami kemajuan pesat antara lain India, Bangladesh, selain tentu Indonesia. Sedangkan Jepang, Denmark, Jerman, Belanda adalah bebrapa Negara maju yang koperasinya memainkan peran utama dalam perekonomia Negara-negara tersebut.

    Sumber referensi :  Buku Pengusaha Koperasi, Bernhard Limbong.

Posted by :
fikriansyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar