Rabu, 23 April 2014

BUMN yang Go Public

SEJARAH SINGKAT


PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (dahulu PT Semen Gresik (Persero) Tbk) (IDX: SMGR) adalah produsen semen yang terbesar di Indonesia. Pada tanggal 20 Desember 2012, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk resmi berganti nama dari sebelumnya bernama PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Diresmikan di Gresik pada tanggal 7 Agustus 1957 oleh Presiden RI pertama dengan kapasitas terpasang 250.000 ton semen per tahun. Pada tanggal 8 Juli 1991 Semen Gresik tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya serta merupakan BUMN pertama yang go public dengan menjual 40 juta lembar saham kepada masyarakat. Sampai dengan tanggal 30 September 1999 komposisi kepemilikan saham berubah menjadi Pemerintah RI 51,01%, Masyarakat 23,46% dan Cemex 25,53%. Pada Tanggal 27 Juli Juli 2006 terjadi transaksi penjualan saham CEMEX S.S de. C.V pada Blue valley Holdings PTE Ltd. Sehingga komposisi kepemilikan saham sampai saat ini berubah menjadi Pemerintah RI 51,01%, Blue Valley Holdings PTE Ltd 24,90%, dan masyarakat 24,09%.

Pada tanggal 20 Desember 2012, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, resmi mengganti nama dari PT Semen Gresik (Persero) Tbk, menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Penggantian nama tersebut, sekaligus merupakan langkah awal dari upaya merealisasikan terbentuknya Strategic Holding Group yang ditargetkan dan diyakini mampu mensinergikan seluruh kegiatan operasional. Saat ini kapasitas terpasang Semen Indonesia sebesar 29 juta ton semen per tahun, dan menguasai sekitar 42% pangsa pasar semen domestik. Semen Indonesia memiliki anak perusahaan PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa dan Thang Long Cement.

Selasa, 22 April 2014

SURAT PERJANJIAN USAHA

Perjanjian Usaha Patungan
Antara
Singapore Chopstick Ltd
Dengan
PT. Sumpit Indonesia


Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 01 bulan Desember tahun 2008, antara:

(A)     Tn. Angga Handian Putra, 24 Tahun,  Direktur Utama PT. Sumpit Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, NPWP 0123456789, yang berkedudukan di Jl. Salemba 4, Jakarta, Indonesia. Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian berdasarkan SK Direksi No. 1234/2008. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
(B)      Tn. Michael, Presiden direktur, Singapore Chopstick Ltd, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura, berkedudukan di Jl. Lion, Singapura. Dalam kedudukannya sebagai Presiden Direktur berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.