Perjanjian Usaha Patungan
Antara
Singapore Chopstick Ltd
Dengan
PT. Sumpit Indonesia
Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal
01 bulan Desember tahun 2008, antara:
(A)
Tn. Angga Handian Putra, 24 Tahun, Direktur Utama PT. Sumpit Indonesia
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, NPWP 0123456789,
yang berkedudukan di Jl. Salemba 4, Jakarta, Indonesia. Dalam kedudukannya
berhak mewakili perusahaan menandatangani perjanjian berdasarkan SK Direksi No.
1234/2008. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
(B)
Tn. Michael, Presiden direktur, Singapore Chopstick Ltd, yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Singapura, berkedudukan di Jl. Lion, Singapura. Dalam
kedudukannya sebagai Presiden Direktur berhak mewakili perusahaan
menandatangani perjanjian. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
read more
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebaga PARA PIHAK.
Menimbang bahwa:
PIHAK KEDUA memiliki reputasi yang baik
dalam usaha pembuatan sumpit
PIHAK KEDUA memerlukan perluasan usaha dan
perluasan pemasaran produk
PIHAK PERTAMA memiliki pengalaman
memproduksi sumpit
PIHAK PERTAMA memiliki jaringan yang luas
di Indonesia
Mengingat:
MoU antara PT. Sumpit Indonesia dengan
Singapore Chopstick Ltd.
Dengan ini para pihak sepakat untuk
mengadakan perjanjian joint venture. Selanjutnya perjanjian ini disebut dengan
“Perjanjian Joint Venture”
PARA PIHAK akan mendirikan Perseroan
Terbatas berdasarkan hukum negara Republik Indonesia untuk mendirikan pabrik
sumpit, penyediaan bambu, penyediaan bahan baku untuk sumpit, mesin –
mesin, pengemasan dan pemasaran supit untuk ekspor keluar negeri. Dimana
pendirian pabrik sumpit ini tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia dan
peraturan perundangan yang ada. Perseroan Terbatas yang didirikan oleh PT.
Sumpit Indonesia – Singapura Chopstick Pte.Ltd bernama PT. Sumpit Indonesia
Singapura. Untuk selanjutnya disebut “PT. Joint Ventura”
Pasal 1
Definisi
Untuk menghindarkan perbedaan penafsiran
tentang istilah–istilah yang mungkin timbul, dalam perjanjian joint venture ini
disusun istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini.
1. Perjanjian
: adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seorang lain atau
dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
2. Joint Venture : adalah suatu
usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional
berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
3. Perusahaan modal ventura (Venture
Capital Company ) : adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan
usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
4. Perusahaan pasangan usaha
( Investee Company) : adalah
perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari
perusahaan modal ventura.
5. Asset
: dalam perjanjian ini adalah pabrik sumpit, lahan pabrik, mesin-mesin, dan
asset lainnya dalam rangka kerjasama ini tidak terbatas pada waktu tertentu
sebagai hasil peralatan
mesin, laba
ditahan jika ada dan jumlah kredit dari perusahaan modal ventura di kas Bank.
6. Mata uang
: mata uang yang digunakan adalah dollar Amerika dan rupiah di Republik
Indonesia. dengan kurs $1.00 (satu dolar) senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu
rupiah).
7. Know – how :
adalah informasi mengenai sesuatu, sebagai hasil dari pengalaman yang dimiliki
oleh perusahaan modal ventura termasuk rahasia, hal
yang penting, juga ciri khas. termasuk juga promosi penjualan barang, mulai
proses barang sampai penjualannya, cara penjualan ke konsumen dan administrasi
& manajemen keuangan. yang berguna untuk Pihak Pertama supaya berkemampuan
, sehingga pada akhir perjanjian, berkembang dalam posisi kompetisi, dan
membantu untuk masuk dalam pasar yang baru.
8. Rahasia
: adalah know – how sebagai pokok atau kelompok
penting dan perakitan komponen–komponen tidak secara umum diketahui atau mudah
didapat, tidak terbatas pada semua hal yang diketahui oleh masing – masing
pihak dikenal sebagai know–how yang secara keseluruhan tidak diketahui
atau dapat dipilih
diluar bisnis sumpit.
9. Bahan
baku : adalah bahan – bahan yang dibutuhkan dalam
proses pembuatan sumpit ( chopstick ).
Anggaran dasar PT
Anggaran dasar PT.
Sumpit Indonesia Singapura sesuai dengan tujuan dan maksud perjanjian joint
venture, tetapi tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan
perundang–undangan di negara Republik Indonesia. Pendirian PT. Joint Ventura
sudah sesuai dengan persyaratan yang disetujui dan terdaftar di Menteri
kehakiman Republik Indonesia.
Pasal 2
Modal Awal dan Proporsi masing – masing
Pemegang Saham
1. Modal dasar perseroan adalah $
1.000.000,00 ( satu juta dollar A.S.). Modal tersebut terbagi dalam saham-saham
seharga $ 100 per saham. Modal yang disetor (paid up capital) 8000
saham (80%) dimiliki oleh Pihak Kedua, sedangkan sisanya 2000 saham (20%)
dimiliki oleh Pihak Pertama.
2. Pada saat pendirian
perseroan, modal yang ditempatkan (issued capital) adalah 25% ( $
250.000,00) dari modal dasar dan disetor penuh.
3. Setoran Pihak Pertama tidak
dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk 50 (lima puluh ) hektar tanah, dimana 15
(lima belas) hektar tanah akan digunakan untuk pembangunan pabrik sumpit,
sedangkan 35 (tiga puluh lima) hektar sisanya untuk ditanami bambu betung
sebagai bahan baku utama pembuatan sumpit (chopstick).
4. Semua setoran saham dalam mata
uang dollar dan rupiah, berdasarkan kurs pada saat penyetoran $1 = Rp 10.000,00
( sepuluh ribu rupiah).
Pasal 3
Kemungkinan Pengalihan Saham pada Pihak Lain (Indonesian Equity
Ownership)
Pengalihan saham
dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dalam jangka waktu 20 (dua
puluh) tahun, dimana Pihak Pertama dapat memliki 51% saham. Harga saham
didasarkan kepada harga pasar yang disetujui oleh kedua belah pihak. Bila
persetujuan itu tidak tercapai, harga saham itu dinilai oleh dua penilai
independen yang diangkat oleh masing – masing pihak. Jika dua penilai
independen itu tidak sepakat maka mereka mengangkat penilai independen yang
ketiga untuk menetapkan harga tersebut.
Pasal 4
Penambahan Modal dan Pengeluaran Saham
Baru
Penambahan modal
dasar satu jika salah satu pihak tidak ingin mengambil saham baru tersebut
sesuai dengan prosentasi kepemilikan sahamnya, maka tambahan saham tersebut
harus ditawarkan kepada partnernya.
Pasal
5
Kepenggurusan
(Management):
Dewan
Komisaris (Board of Commissioners) dan Direksi (Board of Directors)
a. Dewan Komisaris
Komisaris terdiri
dari tiga, dua diangkat oleh Pihak Kedua menjadi komisaris, satu diangkat oleh
Pihak Pertama menjadi presiden komisaris. Keputusan dewan komisaris diambil
dengan suara mayoritas.
b. Dewan Direksi
Dewan
direksi terdiri dari dari presiden direksi yang diangkat oleh Pihak Pertama dan
dua direktur yang diangkat oleh Pihak Kedua. Presiden direktur dalam perusahaan
joint venture ini adalah menjadi kepala eksekutif. Satu dari dua orang direksi
adalah operasi dan mempunyai tugas menjalankan perusahaan sehari – hari dalam
PT. Joint Ventura ini.
Dimana keputusan dewan direksi diambil dengan suara mayoritas.
Pasal
6
Technical
Assistance dan Know –how
Bantuan teknik dan know-how yang diberikan oleh perusahaan
induk (Pihak Kedua) kepada PT. Joint Ventura di Indonesia, tidak
mewajibkan pembayaran baik dalam bentuk royalti maupun biaya–biaya lain oleh
PT. Joint Ventura kepada Singapore Chopstick Pte.Ltd. Hanya saja
dalam pelatihan tersebut semua biaya dibebankan kepada PT. Joint Ventura,
seperti biaya perjalanan, biaya tenaga kerja luar negeri di tempat Singapore
Chopstick Pte.Ltd dan apa yang disebut “ employment service fee”.
Pasal 7
Lisensi Paten dan Merek Dagang
Bahwa jika ada
penemuan baru yang diperoleh oleh PT. Joint Ventura di Indonesia atau oleh
pekerjan–pekerjanya atau rekan– rekannya selama berlakunya perjanjian joint
venture ini, PT. Joint Ventura akan memperbolehkan Singapore Chopstick Pte.Ltd
untuk memakai paten tersebut di luar Indonesia, tanpa pembayaran royalty
apapun juga kepada PT. Joint Ventura.
Pasal 8
Kerahasiaan
Bahwa baik Pihak
Kedua maupun Pihak Pertama akan berusaha sebaik – baiknya menjaga kerahasiaan
informasi, know-how dan pengetahuan–pengetahuan lainnya yang dialihkan kepada
PT. Joint Ventura di Indonesia dan tidak akan memberikan informasi dan
pengetahuan tersebut kepada orang – orang yang tidak bekerja untuk mereka.
Pasal 9
Tidak Bersaing
Bahwa para pihak
tidak boleh bekerjasama dengan pihak lain untuk membuka perusahaan joint
venture yang lain untuk memproduksi barang – barang yang sama, atau
bersaing di Indonesia.
Pasal 10
Penggantian Para Pihak
1. Bahwa perjanjian ini hanya berlaku bagi
para pihak dan penggantinya yang berhak, akan tetapi para pihak tidak dapat
memindahkan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini secara langsung maupun
tidak langsung kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu
dari pihak lainnya dan perpindahan itu tidak dimungkinkan pada waktu
pembangunan PT.Joint Ventura ini.
2. Seandainya pihak yang lain sudah
memberikan persetujuan untuk penggantian salah satu pihak dalam perjanjian
joint venture ini, penggantian itupun harus mendapat persetujuan pemerintah
Republik Indonesia.
Pasal 11
Wanprestasi (Default)
Kewajiban Pihak Kedua :
1) Apabila Pihak Kedua tidak menyetor modal
yang disetujui dan disepakati dalam perjanjian joint venture ini.
2) Tidak melaksanakan pembinaan terhadap
Pihak Pertama baik atas usaha ( operasional, manajemen dan keuangan ) yang
dibiayai dengan modal tersebut.
3) Tidak melakukan pelaporan – pelapora yang
diwajibkan oleh pemerintah, khususnya yang berkenaan dengan bantuan dan
pembinaan pengusaha kecil yang berada di daerahnya.
4) Tidak
melakukan alih tekhnologi (transfer of know-how).
5) Tidak
menyuplai mesin – mesin untuk memproduksi sumpit (chopstick).
Kewajiban Pihak Pertama :
1) Apabila
Pihak Pertama tidak menyetor modal yang disetujui dan disepakati dalam
perjanjian joint venture ini.
2) Apabila
Pihak Pertama tidak mengembalikan modal yang telah diterimanya kepada Pihak
Kedua dalam jangka waktu sepuluh tahun seperti yang telah
disepakati dalam perjanjian joint venture.
3) Tidak
menyediakan tanah untuk penanaman bambu betung sesuai dengan yang disepakati
sebelumnya dalam perjanjian joint venture.
4) Apabila Pihak Pertama tidakmendapatkan
tenaga kerja untuk produksi sumpit.
5) Pihak Pertama tidak mengurus perizinan
kepada Menteri Kehutanan, Menteri Perindustrian,Menteri Perdagangan dan Menteri
Kehakiman.
Pasal 12
Pemberitahuan
Apabila terjadi hal
– hal berikut : salah satu pihak dapat memutuskan perjanjian ini dengan
memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang lain :
1. Salah satu pihak melanggar kewajiban
material yang tercantum dalam perjanjian joint venture ini bukan karena keadaan
yang diluar kontrolnya dan gagal untuk memperbaiki pelanggarannya dalam
waktu 30 (tiga puluh hari) setelah menerima pemberitahuan mengenai pelanggaran
dan meminta perbaikan dari pihak yang tidak bersalah.
2. Salah satu pihak telah menerima petisi
untuk penyelesaian hukum, atau salah satu pihak telah membuat kesepakatan
dengan kreditornya, atau seorang likuidator telah ditunjuk untuk semua atau
sebagian dari aset dari pihak yang lain, atau adanya keputusan atau perintah
yang diterbitkan yang berhubungan dengan penyelesaian terhadap salah satu
pihak.
3. Tindakan apapun dari Pihak Pertama yang
melanggar hukum atau tindakan yang bisa mengakibatkan Pihak Kedua melanggar
hukum yang berlaku.
4. Para pihak setuju untuk mengenyampingkan
pasal 1266 BW dan 1267BW Sejauhmana diperlukan untuk memberlakukan pengakhiran
perjanjian joint venture ini.
Pasal 13
Ganti Rugi
Pihak Kedua dapat
meminta ganti rugi sebagai akibat dari tindakan yang timbul atau yang
berhubungan dengan pelanggaran terhadap perjanjian joint venture ini oleh Pihak
Pertama, Pihak Kedua mempunyai hak – hak sebagai berikut :
1. Memutuskan seluruh atau sebagian dari
perjanjian joint venture ini.
2. Mengkompensasikan modal ventura dengan
pembayaran modal yang disetor dari Pihak Kedua berdasarkan perjanjian joint
venture ini atau yang lainnya.
3. Untuk meminta pengiriman produk atau jasa
yang tidak cacat melalui udara atau dengan pengiriman lain sebagaimana
ditentukan oleh Pihak Kedua. Semua biaya atau pengeluaran tambahan apapun yang
dikeluarkan oleh Pihak Kedua harus ditanggung oleh Pihak Pertama atau
4. Dalam hal Pihak Pertama terlambat untuk
menyelesaikan pekerjaan atau mengirimkan produk ke tujuan yang telah ditentukan
dalam perjanjian joint venture ini, Pihak Pertama setuju untuk dikenakan denda
keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari total nilai modal yang
disetor untuk setiap hari keterlambatan. Setelah keterlambatan lima puluh hari
atau maksimal denda 10% (sepuluh persen) dari total nilai modal yang disetor,
Pihak Kedua berhak memutuskan perjanjian joint venture ini.
Pasal 14
Force Majeur
1. Pihak yang tidak dapat memenuhi
kewajibannya karena mengalami keadaan darurat tidak bisa dimintakan ganti rugi.
2. Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, pada waktu perjanjian tersebut
ditandatangani, atau suatu akibat yang tidak tertanggungkan, karena suatu
peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya akan terjadi termasuk,
tetapi tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan buruh, huru–hara, sabotase,
banjir, pemberontakkan, dan juga keluarnya peraturan pemerintah.
3. Pihak
yang mengalami keadaan darurat harus memberitahukan hal itu kepada pihak
lainnya dalam jangka waktu 30 hari setelah terjadinya keadaan darurat. Setelah
itu kedua belah pihak harus bertemu untuk merundingkan bagaimana mengatasi
akibat dari keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat tidak otomatis bisa membatalkan kontrak.
Pasal 15
Hukum Yang Berlaku
Perjanjian joint
venture ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia.
Pasal
16
Penyelesaian
Sengketa
Apabila para pihak tidak dapat mencapai persetujuan untuk
menyelesaikan segala sengketa yang timbul dari perjanjian joint venture ini,
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka salah satu pihak dapat menyerahkan
sengketa tersebut kepada Badan Arbitrase tunduk pada peraturan Badan Arbitrase
Nasional Indonesia. Arbitrase akan dilakukan dalam Bahasa Inggris di Jakarta.
Pasal
17
Bahasa
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris. Dalam mana terdapat perbedaan tafsiran antara Bahasa Indonesia dan
Bahasa Inggris maka naskah Bahasa Inggris yang berlaku.
Pasal
18
Jangka
waktu Perjanjian
Kecuali disetujui lain secara tertulis atau dinyatakan lain
atau ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, jangka waktu
perjanjian ini adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian
joint venture ini ditandatangani.
Pasal
19
Pengakhiran
Perjanjian
1. Para
pihak dapat memutuskan perjanjian joint venture ini dengan memberikan
pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada pihak lain tanpa
memberi alasan apapun.
2. Kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, semua hak dan kewajiban
dari para pihak berdasarkan perjanjian joint venture ini pada akhirnya berhenti
dan berakhir pada tanggal pemutusan perjanjian joint venture ini. Namun
demikian, pemutusan perjanjian joint
3. venture
ini tidak memutuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditimbulkan kedua
belah pihak sampai dengan tanggal pemutusan. Kewajiban-kewajiban dari PPU
berdasarkan pasal 11dan interpretasi atau pelaksanaannya dari perjanjian joint
venture ini tetap berlaku selama dan setelah jangka waktu dari perjanjian joint
venture ini.
Pasal
20
Perubahan
Perjanjian joint venture ini tidak dapat dirubah, ditambah,
kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal
21
Keseluruhan
Perjanjian
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini maka
perjanjian–perjanjian sebelumnya tidak berlaku lagi.
Demikianlah perjanjian joint venture ini ditandatangani pada
tanggal sebagaimana tertulis diatas.
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
PT. Sumpit
Indonesia
Singapore Chopstick Pte.Ltd
Oleh
:
Oleh :
Angga
Handian
Putra
Michael
Direktur
Utama
Presiden Direktur
SUMBER :
xa.yimg.com/kq/groups/.../Contoh+Perjanjian+Usaha+Patungan.rtf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar