Terbukti
melakukan penguasaan dan praktek diskriminasi terhadap produksi dan pemasaran
barang/jasa di wilayah Bandar Udara Soekarno – Hatta, Majelis Komisi KPPU
memutuskan PT Angkasa Pura II dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
melanggar Pasal 15 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, PT. Angkasa Pura II diwajibkan
untuk membayar denda sebesar Rp 3.402.000.000, dan PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2.109.240.000. Sedangkan untuk dugaan
pasal lainnya, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Angkasa Pura II tidak
terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 (tentang Monopoli) , dan Pasal 19 huruf c
dan d (tentang pembatasan peredaran barang/jasa, dan praktek diskriminasi),
Di
sisi lain, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian Badan Usaha Milik
Negara untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 05/MBU/2008
tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
BUMN yang didalamnya diatur mengenai sinergi BUMN yang mengizinkan BUMN untuk
melakukan penunjukan langsung guna mencapai efisiens. Selain itu, Majelis Komisi
merekomendasikan kepada Kementerian BUMN agar memperhatikan prinsip – prinsip
persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999.
read more
BEDAH KASUS :
Kasus
yang menimpa PT AP II dan PT Telkom Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran
persaingan usaha yang terjadi di bandara internasional SOETTA mengenai
penggunaan e-pos. PT Telkom Tbk menjadi rekanan Angkasa Pura II dalam
menjalankan sistem tersebut. Pada mulanya, Telkom mengajukan proposal
penggunaan sistem e-Pos tersebut kepada Angkasa Pura II. Berdasarkan laporan
masyarakat kepada investigator KPPU, proposal tersebut diterima oleh Angkasa
Pura II dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh tenant sehingga
semua tenant (penyewa) yang berada di Bandara Soetta wajib menggunakan sistem
ini.
Menurutnya, hubungan antara PT Angkasa Pura II (AP II) sebagai pengelola Bandara Soetta dan Telkom dalam bisnis ini hanyalah menjalankan sinergi antar BUMN seperti diperintahkan Menteri BUMN. Di mana, dalam menjalankan kegiatan usahanya di Bandara Soetta, AP II perlu layanan jasa internet bagi penyewa di sana. "Telkom pun mengusukan layanan telekomunikasi yang dibutuhkan AP II dalam bentuk e-Pos," katanya.
Ia juga memaparkan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap tenant dari AP II untuk menggunakan layanan e-Pos Telkom. Buktinya, kata Rudi, tidak semua tenant di Bandara Soetta ini yang menggunakan layanan e-Pos Telkom. "Jadi tidak ada kewajiban bagi tenant untuk membeli layanan e-Pos ini," tegasnya.
Layanan e-Pos adalah salah satu sistem untuk mengetahui pemasukan dari tenant yang ada di Bandara Soetta. Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Angkasa Pura II dan tenant yang membuka usaha di bandara, Angkasa Pura II berhak mendapatkan persenan dari keuntungan yang diperoleh tenant. Sistem ini dimaksud untuk memastikan total royalti yang akan diterima Angkasa Pura II.
Menurutnya, hubungan antara PT Angkasa Pura II (AP II) sebagai pengelola Bandara Soetta dan Telkom dalam bisnis ini hanyalah menjalankan sinergi antar BUMN seperti diperintahkan Menteri BUMN. Di mana, dalam menjalankan kegiatan usahanya di Bandara Soetta, AP II perlu layanan jasa internet bagi penyewa di sana. "Telkom pun mengusukan layanan telekomunikasi yang dibutuhkan AP II dalam bentuk e-Pos," katanya.
Ia juga memaparkan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap tenant dari AP II untuk menggunakan layanan e-Pos Telkom. Buktinya, kata Rudi, tidak semua tenant di Bandara Soetta ini yang menggunakan layanan e-Pos Telkom. "Jadi tidak ada kewajiban bagi tenant untuk membeli layanan e-Pos ini," tegasnya.
Layanan e-Pos adalah salah satu sistem untuk mengetahui pemasukan dari tenant yang ada di Bandara Soetta. Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Angkasa Pura II dan tenant yang membuka usaha di bandara, Angkasa Pura II berhak mendapatkan persenan dari keuntungan yang diperoleh tenant. Sistem ini dimaksud untuk memastikan total royalti yang akan diterima Angkasa Pura II.
Tidak
selesai sampai disitu saja, PT AP II dan PT Telkom Indonesia melalukan banding
mengenai perkara ini atas putusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara jasa penyediaan jasa
jaringan telekomunikasi atau e-Pos dan jaringan fiber optic di
Bandara Soekarno-Hatta. Dari kedua pihak
terduga melakukan segala cara untuk menguatkan argument bahwa mereka tidak
melakukan tindakan seperti yang diduga oleh KPPU.
Namun,
upaya banding tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan oleh Para
Terduga. Putusan KPPU pun telah dilayangkan dan KPPU menjatuhkan putusan
bersalah kepada PT Angkasa Pura II dan PT Telkom dalam perkara penyediaan jasa
jaringan telekomunikasi atau e-Pos dan jaringan fiber optic di
Bandara Soekarno-Hatta.
Kedua perusahaan itu dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Angkasa Pura diwajibkan membayar denda Rp 3,4 miliar serta PT Telkom harus membayar denda senilai Rp 2,1 miliar.
Kedua perusahaan itu dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Angkasa Pura diwajibkan membayar denda Rp 3,4 miliar serta PT Telkom harus membayar denda senilai Rp 2,1 miliar.
Referensi :
http://www.tempo.co/read/news/2014/05/19/090578739/Angkasa-Pura-II-Ajukan-Banding-atas-Putusan-KPPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar