Sabtu, 28 Juni 2014

KPPU Hukum PT Angkasa Pura II dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Terbukti melakukan penguasaan dan praktek diskriminasi terhadap produksi dan pemasaran barang/jasa di wilayah Bandar Udara Soekarno – Hatta, Majelis Komisi KPPU memutuskan  PT Angkasa Pura II dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk melanggar Pasal 15 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, PT. Angkasa Pura II diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 3.402.000.000, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2.109.240.000. Sedangkan untuk dugaan pasal lainnya, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Angkasa Pura II tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 (tentang Monopoli) , dan Pasal 19 huruf c dan d (tentang pembatasan peredaran barang/jasa, dan praktek diskriminasi),
Di sisi lain, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor 05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa BUMN yang didalamnya diatur mengenai sinergi BUMN yang mengizinkan BUMN untuk melakukan penunjukan langsung guna mencapai efisiens. Selain itu, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Kementerian BUMN agar memperhatikan prinsip – prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999. 
read more

BEDAH KASUS :
Kasus yang menimpa PT AP II dan PT Telkom Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran persaingan usaha yang terjadi di bandara internasional SOETTA mengenai penggunaan e-pos. PT Telkom Tbk menjadi rekanan Angkasa Pura II dalam menjalankan sistem tersebut. Pada mulanya, Telkom mengajukan proposal penggunaan sistem e-Pos tersebut kepada Angkasa Pura II. Berdasarkan laporan masyarakat kepada investigator KPPU, proposal tersebut diterima oleh Angkasa Pura II dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh tenant sehingga semua tenant (penyewa) yang berada di Bandara Soetta wajib menggunakan sistem ini.

            Menurutnya, hubungan antara PT Angkasa Pura II (AP II) sebagai pengelola Bandara Soetta dan Telkom dalam bisnis ini hanyalah menjalankan sinergi antar BUMN seperti diperintahkan Menteri BUMN. Di mana, dalam menjalankan kegiatan usahanya di Bandara Soetta, AP II perlu layanan jasa internet bagi penyewa di sana. "Telkom pun mengusukan layanan telekomunikasi yang dibutuhkan AP II dalam bentuk e-Pos," katanya.

            Ia juga memaparkan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap tenant dari AP II untuk menggunakan layanan e-Pos Telkom. Buktinya, kata Rudi, tidak semua tenant di Bandara Soetta ini yang menggunakan layanan e-Pos Telkom. "Jadi tidak ada kewajiban bagi tenant untuk membeli layanan e-Pos ini," tegasnya.

            Layanan e-Pos adalah salah satu sistem untuk mengetahui pemasukan dari tenant yang ada di Bandara Soetta. Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Angkasa Pura II dan tenant yang membuka usaha di bandara, Angkasa Pura II berhak mendapatkan persenan dari keuntungan yang diperoleh tenant. Sistem ini dimaksud untuk memastikan total royalti yang akan diterima Angkasa Pura II.
Tidak selesai sampai disitu saja, PT AP II dan PT Telkom Indonesia melalukan banding mengenai perkara ini  atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara jasa penyediaan jasa jaringan telekomunikasi atau e-Pos dan jaringan fiber optic di Bandara Soekarno-Hatta.  Dari kedua pihak terduga melakukan segala cara untuk menguatkan argument bahwa mereka tidak melakukan tindakan seperti yang diduga oleh KPPU.
            Namun, upaya banding tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan oleh Para Terduga. Putusan KPPU pun telah dilayangkan dan KPPU menjatuhkan putusan bersalah kepada PT Angkasa Pura II dan PT Telkom dalam perkara penyediaan jasa jaringan telekomunikasi atau e-Pos dan jaringan  fiber optic di Bandara Soekarno-Hatta.

            Kedua perusahaan itu dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT Angkasa Pura diwajibkan membayar denda Rp 3,4 miliar serta PT Telkom harus membayar denda senilai Rp 2,1 miliar.

Referensi :

http://www.tempo.co/read/news/2014/05/19/090578739/Angkasa-Pura-II-Ajukan-Banding-atas-Putusan-KPPU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar