Kita
sadar, dewasa ini citra koperasi di mata masyarakat kurang baik sehingga masyarakat
cenderung memberi kesan negative terhadap koperasi. Hal ini disebabkan banyak
koperasi yang gagal, banyak koperasi yang disalahgunakan oleh Pengurus, dan
banyak koperasi yang tidak professional. Oleh sebab itu, kita tidak perlu
terkejut atau heran terhadap berbagai atribut yang berupa ejekan yang diarahkan
pada koperasi. Berbagai ejekan tersebut, antara lain pengertian koperasi
diartikan menjadi “kuperas-i”; koperasi diidentikan dengan “korupsi”, KUD
diartikan “Ketua Untung Dulu”; “Kamu Utang Dulu” dan sebagainya. Terhadap
ejekan tersebut Pengurus koperasi tidak perlu “kebakaran jenggot”, melainkan
Pengurus perlu menunjukkan Membangun Citra Koperasi Indonesia. kinerja yang
baik dalam pengelolaan koperasi. Jika Pengurus mampu menunjukkan bukti-bukti
keberhasilan koperasi, maka lama kelamaan perasaan sinis dan citra negative
secara perlahan-lahan akan hilang dengan sendirinya. Upaya yang perlu dilakukan
untuk memperbaiki dan membangun citra koperasi antara lain, sebagai berikut :
read more
read more
1.
Pemerintah perlu mensosialisasikan kembali hakikat dan substansi pasal 33 UUD 1945,
di mana perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan. Istilah disusun
mengindikasikan pemerintah harus bertindak aktif menyusun, mengatur dan
mengusahakan ke arah perekonomian yang didasarkan atas demokrasi ekonomi dan
jangan membiarkan perekonomian tersusun sendiri atas kekuatan pasar.
2.
Pemerintah perlu memiliki political will yang kuat terhadap eksistensi dan pengembangan
koperasi sebagai sarana membangun perekonomian nasional menuju pada keadilan
dan kesejahteraan social. Untuk itu, berbagai peraturan dan kebijaksanaan
ekonomi diharapkan dapat menumbuhkan iklim yang kondusif bagi pengembangan
koperasi, memberikan kepastian usaha , memberikan perlindungan terhadap
koperasi, menciptakan kondisi persaingan yang sehat, dalam pelaksanaan
mekanisme pasar (UU No. 25 Tahun 2000).
3.
Pemerintah perlu bertindak tegas untuk memberi sangsi dan atau membubarkan organisasi
yang berkedok koperasi, koperasi-koperasi yang “tidur”, koperasi yang tidak
sehat, dan selanjutnya membina koperasi yang prospektif dan benar-benar sehat.
4.
Membangun jaringan kerjasama usaha antara koperasi dengan badan usaha lain dengan
dilandasi kemitraan yang saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan tersebut
antara lain dalam hal : pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran,
misalnya melalui program bapak angkat, joint venture, waralaba, intiplasma, maupun
subkontrak.
5.
Menyebarluaskan informasi terhadap koperasi yang berhasil melalui media massa, sehingga
masyarakat mengetahui bahwa banyak koperasi yang berhasil, patut menjadi contoh
dan mampu berperan dalam perekonomian local maupun nasional. Sebaliknya media
pers sebaiknya mengurangi pemberitaan negative tentang koperasi, untuk lebih
menonjolkan berita positif keberhasilan koperasi dari berbagai wilayah dan
berbagai jenis koperasi.
6.
Meningkatkan wawasan dan nilai-nilai perkoperasian di kalangan generasi muda melalui
pendidikan perkoperasian di tiap sekolah maupun lembaga pendidika lainnya,
sehingga generasi muda memahami benar tentang manfaat dan peranan koperasi
dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan social.
7.
Meningkatkan jiwa dan semangat kewirausahaan dalam koperasi, sehingga terbentuk
koperasi memiliki budaya kewirausahaan, berani bersaing, serta mampu menciptakan
produk yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif.
Dalam
era globalisasi ini, kita harus mengakui bahwa citra koperasi di Indonesia masih
kurang baik bahkan banyak anggota masyarakat yang memberikan penilaian negatif
terhadap koperasi. Hal ini disebabkan oleh kegagalan koperasi untuk dapat memenuhi
fungsinya, terjadinya praktek korupsi yang dilakukan oleh Pengurus/pengelola
koperasi, penyalahgunaan fungsi koperasi untuk kepentingan politik serta
lemahnya political will pemerintah dalam mengembangkan koperasi. Nampak ada
suatu keganjilan, di mana Indonesia yang secara yuridis perekonomiannya
didasarkan atas demokrasi ekonomi, keberadaan danperkembangan koperasi kurang
menggembirakan, di lain pihak di negara-negara maju yang menggunakan faham
liberalisme seperti Amerika Serikat, Kanada, California, Jepang, justru
koperasinya berkembang pesat dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian.
secara
normatif, koperasi merupakan sarana yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan
khususnya bagi golongan ekonomi lemah, baik untuk usaha mikro, kecil maupun
menengah. Koperasi dapat dimanfaatkan sebagai alat perjuangan ekonomi untuk
meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi persaingan dengan usaha besar kapitalis.
Koperasi dapat digunakan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial,
melalui distribusi pendapatan sesuai dengan karya dan jasa masing-masing. Selain
itu, koperasi dapat difungsikan sebagai sarana mengembangkan kerjasama kemitraan
usaha di antara para anggota, antar koperasi maupun antara koperasi dengan
badan usaha non koperasi. Oleh sebab itu, terhadap koperasi–koperasi yang Membangun
Citra Koperasi Indonesia ada perlu dijaga keberadaannya untuk selanjutnya
ditingkatkan, sehingga nantinya mampu menjadi pelaku ekonomi yang dapat diandalkan
sesuai dengan visi pasal 33 UUD 1945.
Menurut
Bayu Krisnamurti (2007), ada beberapa faktor fundamental yang mempengaruhi
eksistensi koperasi, yakni :
1.
Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secara
mandiri. Setiap orang memiliki kebutuhan untuk memperbaiki ekonominya dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, perlu ada kesadaran bagi setiap
anggota koperasi untuk mengembangkan diri secara mandiri di mana koperasi
difungsikan sebagai fasilitator. Dengan demikian, di dalam koperasi perlu dikembangkan
kesadaran kolektif dan kemandirian.
2.
Koperasi akan berkembang apabila terdapat kebebasan (independency) dan otonomi
untuk berorganisasi. Struktur organisasi, jenis kegiatan harus disesuaikan dengan
karakteristik dan kebutuhan anggota. Pendirian koperasi hendaknya dikembangkan
berdasarkan pendekatan bottom-up, dari bawah, atas kesadaran diri, sehingga
muncul sense of belonging dan bukan bersifat top-down yang ditentukan oleh
faktor eksternal.
3.
Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pemahaman nilai-nilai koperasi.
Koperasi memiliki nilai-nilai atau prinsip-prinsip dasar yang tidak dimiliki
oleh organisasi lain. Oleh sebab itu, para stakeholder koperasi perlu memiliki pemahaman
terhadap nilai-nilai koperasi sebagai pilar utama dalam kehidupan koperasi.
Nilai-nilai koperasi itu, antara lain berupa keterbukaan, demokrasi, partisipasi,
kemandirian, kerjasama, pendidikan dan kepedulian pada masyarakat. Selanjutnya
nilai-nilai koperasi itu hendaknya diimplementasikan dalam mengembangkan
koperasi, dan jika hal ini dapat dilakukan niscaya dukungan anggota dan
masyarakat akan semakin meningkat yang pada gilirannya dapat menumbuhkan citra
positif.
4.
Adanya kesadaran dan kejelasan tentang keanggotaan. Setiap anggota koperasi maupun
masyarakat perlu memahami dan mengetahui secara jelas tentang hak, kewajiban
serta manfaat berkoperasi. Jika setiap anggota telah memahaminya secara jelas,
diharapkan akan meningkatkan loyalitas sehingga mereka akan selalu memanfaatkan
koperasinya dalam setiap memenuhi kebutuhannya.
5.
Koperas akan eksis, apabila mampu mengembangkan kegiatan usaha yang
(a)luwes
sesuai kepentingan anggota;
(b)
berorientasi pada pelayanan anggota;
(c)berkembang
sejalan dengan perkembangan usaha anggota;
(d)
mampu menekan biaya transaksi antara koperasi dengan anggota lebih kecil
dibanding biaya
transaksi
non koperasi; dan
(e)
mampu mengembangkan modal koperasi maupun
modal
anggota.
Sumber : journal.uny.ac.id/index.php/jep/article/download/598/455
Tidak ada komentar:
Posting Komentar