Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara
itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum
diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal
33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945
dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata
KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya
para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa
para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI
sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha
yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang
diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
read more
read more
Namun
kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis
berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua
bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah:
Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank
terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps,
KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal
melayani keperluan modal. Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank,
KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang
mengalami PHK.
Meskipun
demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih
dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu
KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak
KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
Menurut
Hanel (1989), yang disebut Koperasi adalah: Sejumlah kelompok individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar salah satu kepentingan (ekonomi) yang
sama (cooperative group). Anggota kelompok tersebut bertekad mencapai tujuan
dan kepentingan yang sama secara lebih baik melalui usaha bersama dan saling
membantu atas dasar kekuatan sendiri secara swadaya. Sebagai alat untuk
mencapai tujuan atau kepetingan kelompok maka dibentuk perusahaan yang
didirikan , dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh
anggotanya yang mempunyai tugas pokok meneyelenggarakan pelayanan barang dan
jasa yang menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan anggota khususnya
masyarakat pada umumnya ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Badan Usaha Koperasi, disamping adanya kemauan orang
perorang untuk menghimpun diri secara sukarela bekerjasama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi mereka, tunduk terhadap kaidah dan prisip ekonomi yang
berlaku dengan mengacu pada konsep dan sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, merupakan kombinasi , manusia aset fisik non fisik dan teknologi.
Sinergitas
antara sosial dan ekonomi, adalah modal utama dalam berkoperasi. Modal sosial
sebagai perekat yang memperkokoh jalinan antara anggota sebagai basis yang
memperkuat kebersamaan dalam mencapai kepentingan dan tujuan Ekonomi. Ketangguhan
koperasi telah terbukti mampu menahan badai krisis moneter baik yang terjadi di
tahun 1997 mapun krisis global dunia yang terjadi di tahun 2008 silam. Krisis
global dunia tahun 2008, telah melumpuhkan perekonomian dunia, namun saat itu
Indonesia tidak terlalu merasakan dampak krisis tersebut .
Menurut
data, kinerja koperasi di Indonesia mengalami peningkatan yang menggembirakan
pada periode 2010 -2012, jumlah koperasi meningkat dari 177.482 unit
pada tahun 2010 menjadi 192.442 unit pada Mei 2012 naik 14.960 unit atau 8,43
%. Sementarakeanggotaan koperasi dari 30.461.121 pada tahun 2010 naik
menjadi 33687.417 orang pada Mei 2012 naik 3.226.996 orang atau 10,59 %.
Sedangkan untuk tenaga kerja yang terserap dari 358.768 tenaga kerja
meningkat pada tahun 2012 menjadi 425.822 orang, naik 67.054 atau 18,69 %.
Namun
ternyata pertumbuhan koperasi juga berbanding lurus dengan “ketidak aktifan”
koperasi (mangkrak). Paling tidak ada sekitar 47.000 koperasi yang tidak aktif
atau disalah gunakan untuk kepentingan tertentu yang justru merusak citra
koperasi . Tidak aktifnya koperasi dapat disebabkan beberapa hal : kurangnya dana,
kurangnya anggota terampil dan terlatih, serta majemen yang tidak efisien.
Sedang penyebab citra koperasi menjadi buruk dikarenakan tujuan pendirian
koperasi telah menyimpang dari tujuannya semula dan penyelewengan yang
dilakukan oleh “oknum” untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Bila dilihat dari
data diatas peningkatan secara kuantitatif mestinya dibarengi dengan
peningkatan kwalitas. Pakar hukum Koperasi Munkner Jerman (1982) sebagaimana
dikutip Koch mengatakan Orientasi pengembangan kebijakan koperasi lebih kepada
data kuantitatif, yang mengukur kemajuan koperasi dari jumlah koperasi yang
didirikan, jumlah anggota, volume usaha yang dicapai sementara ukuran aspek
kualitatif yang seharusnya menjadi ukuran sering diabaikan.
Koperasi
pada umumnya akan dapat berkembang apabila pengurus koperasi memiliki jiwa dan
semangat enterpreneur yang mampu mencari peluang usaha sekaligus membangun
jaringan dengan stake holders . Disamping tumbuhnya koperasi menjadi pelaku
usaha menengah dan besar, banyak tumbuh koperasi yang baru dengan skala kecil
yang membutuhkan pembinaan agar bisa menjadi pelaku ekonomi yang mampu bersaing
dengan pelaku usaha lainnya. Diakui atau tidak keterbatasan sumberdaya manusia
menjadi kendala serius dalam perkoperasian, fakta menunjukkan kemampuan
pengelolaan koperasi kita masih rendah, sehingga diperlukan pembinaan baik
terhadap pengurus maupun anggota sehingga mendapatkan pemahaman, menjalankan
dan mengembangkan usaha sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman. Saatnya
Pemerintah melalui dinas dan organisasi terkait lebih pro aktif, jemput bola
dan melakukan pembinaan serta pengawasan berkesinambungan, memotivasi pembinaan
dan pemberdayaan koperasi yang membutuhkan sinergi dari sumberdaya yang
dimiliki bagi pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi sebagai soko guru
ekonomi bukan sekedar isapan jempol belaka.
Oleh
karena itu, pemerintah harus segera sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam
menuntaskan kemiskinan di negeri ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh
negara-negara lain. Jangan hanya bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang
sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk menolong diri sendiri secara
bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi angka pengangguran yang makin
meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi perlu ditingkatkan kembali di
berbagai daerah di negeri ini.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar