Kontroversi Tanda Cap Jempol Pada Produk TCL
Tanda
cap jempol pada kemasan elektronik asal China bermerek TCL menuai konflik. Cap tersebut
diklaim sebagai ciptaan Junaide Sungkono, mantan Direktur PT TCL Indonesia
-distributor produk TCL sejak 2003-2008. Di sisi lain, distributor dan perakit
produk TCL lain, PT Arisa Mandiri Pratama menggunakan tanda cap jempol itu
dalam kemasan mesin cuci merek TCL dengan judul garansi.
Junaide
pun meradang hingga akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat. Hanya, gugatan langsung dilayangkan ke Direktur Utama PT Arisa,
Nurtjahja Tanudisastro. Majelis hakim yang diketuai Ennid Hasanuddin menggelar
persidangan lanjutan perkara ini.
Sebelumnya,
dalam gugatan kuasa hukum Junaide dari YBS & Partner menuntut ganti rugi
atas pemakaian cap jempol Rp12 miliar plus pembayaran royalti dengan
jumlah yang sama. Dalam gugatan diuraikan gambar jempol diciptakan Junaide
untuk meningkatkan kepercayaan pada produk China. Setelah keluar dari PT TCL,
pada 2008 Junaide memproduksi DVD dan TV bermerek Divega yang juga menggunakan
cap jempol sebagai garansi.
read more
read more
Dari
berkas jawaban, kuasa hukum PT Arista dari AFS Partnership, menyatakan gugatan
salah alamat. Seharusnya, gugatan tidak dilayangkan pada Nurtjahja secara
pribadi. Sebab, PT Arista ditunjuk oleh TCL Overseas Marketing Ltd (TCL China)
– pemegang lisensi produk TCL di dunia – untuk memasarkan dan merakit produk
TCL di Indonesia. Dengan begitu, yang memiliki hubungan hukum adalah PT Arista
selaku badan hukum. Bukan Nurtjahja dalam kapasitas pribadi.
Gugatan
juga dinilai prematur. Pasalnya, saat ini PT TCL sendiri tengah menggugat
pembatalan ciptaan atas surat pendaftaran ciptaan No. 043944 pada 11 September
2009 atas nama Junaide. Gugatan yang teregister No.
40/HakCIpta/2010/PN.NIAGA.JKT.PST ini didaftarkan 11 Mei 2010.
Bukan
Pencipta
Tanda
cap jempol itu bukan diciptakan penggugat, melainkan tim marketing PT TCL
Indonesia pada 2003. Tanda itu kemudian dipakai secara terus menerus sehubungan
dengan pemasaran produk elektronik merek TCL. Logo itu diciptakan sebagai
simbol garansi dalam rangka program pembentukan image. Tanda cap jempol
itu dicirikan dengan warna dasar lingkaran merah sebagai simbol
memperkuat image keyakinan atas produk TCL.
Hak
cipta cap jempol itu melekat pada perusahaan. Sesuai Pasal 8 ayat (3) UU No.
19/2002 tentang Hak Cipta, ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, maka pihak pembuat dianggap sebagai pencipta dan pemegang
hak cipta, kecuali diperjanjikan lain. Sejak 2003 hingga kini, pengumuman cap
jempol itu tak pernah menyebutkan nama anggota tim marketing PT TCL.
Tim
marketing PT TCL sendiri membuat pernyataan yang mengakui cap jempol itu
diciptakan untuk TCL. Dengan begitu, PT TCL merupakan pencipta dan pemegang hak
cipta, meskipun perusahaan tersebut tidak pernah mendaftarkan cap jempol
itu sebagai ciptaannya.
Menurut
kuasa hukum PT Arista, pendaftaran hak cipta tidak semerta seseorang dapat
mengklaim sebagai pencipta. Hak cipta tidak timbul karena pendaftaran seperti
halnya
merek.
Pendaftaran
hak cipta cap jempol atas nama Junaide dinilai dilandasi itikad buruk. Junaide
adalah mantan direktur dan pemegang saham PT TCL sejak perusahaan berdiri
hingga 22 Agustus 2008. Setelah keluar dari PT TCL, Junaide mendaftarkan hak
cipta cap jempol atas namanya sendiri.
Apalagi
somasi penghentian penggunaan cap jempol baru dilayangkan pada 30 Maret 2010,
jauh setelah logo tersebut pertama kali diumumkan PT TCL. Hanya, somasi
dilayangkan pada distributor TCL China PT Arisa bukan ke PT TCL Indonesia.
PT
Arisa selaku distributor tidak boleh memodifikasi produk dan kemasan produk
TCL. Salah satunya, penggunaan tanda cap jempol pada kemasan. Hal itu sesuai
dengan Exclusive Agreement antara TCL China dan PT Arisa pada 1
Januari 2010. Dengan demikian penggunaan tanda cap jempol tidak melanggar hak
cipta. Karena itu, tuntutan ganti rugi Junaide dinilai mengada-ada.
Download Hasil Putusan Mahkamah Agung disini
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4bf4120862e39/tanda-cap-jempol-produk-tcl-menuai-konflik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar